FIQIH

THAHARAH, NAJIS DAN HADATS

A. Thaharah

1. Pengertian Thaharah

Apakah yang dimaksud dengan thaharah ?

Thaharah menurut bahasa artinya suci atau bersih dari kotoran. Sedangkan thaharah menurut pengertian syara’ yaitu suci dari hadats dan najis.

Dari pengertian diatas dapat dipahami bahwa bersuci ada 2 macam, bersuci dari hadats dan bersuci dari najis.

Bersuci dari hadats yaitu menghilangkan hadats dengan mandi, berwudhu atau tayammum, sedangkan bersuci dari najis yaitu membersihkan najis dengan menggunakan air atau batu.

2. Hukum thaharah

Apakah hukum thaharah?

Thaharah hukumnya wajib bagi setiap muslim dalam rangka beribadah kepada Allah Swt.

Nabi saw bersabda :

لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طَهُوْرٍ (رواه مسلم )

“Shalat tanpa bersuci tidak diterima.” (H.R Muslim)

اَلطَّهُوْرُ شَطْرُ اْلإِيْمَانِ  (رواه مسلم )

“Bersuci sebagian dari iman.” (H.R Muslim)

3. Benda-benda yang dapat dipakai untuk thaharah

Thaharah dapat dilakukan dengan menggunakan :

  1. Air yang suci
  2. Debu yang suci
  3. Batu, tisu, daun dan sejenisnya

B. Najis

1. Pengertian Najis

Apakah yang dimaksud dengan najis ?

Najis menurut bahasa artinya kotoran.

Sedangkan menurut istilah  yaitu sesuatu yang kotor menurut syara’ yang dapat menghalangi keabsahan shalat dan thawaf.

2. Macam-macam Najis

Najis ada 3 macam, yaitu :

a.  Najis Mukhaffafah

Artinya najis ringan, berupa kencing bayi laki-laki yang belum makan apapun kecuali air susu ibunya.

Cara membersihkannya cukup dengan memercikan air di atas benda yang terkena najis.

Nabi saw bersabda :

بَوْلُ الْغُلاَمِ يُنْضَحُ عَلَيْهِ وَبَوْلُ الْجَارِيَةِ يُغْسَلُ.  قَالَ قَتَادَةُ : وَهَذَا مَا لَمْ يَطْعَمَا فَإِنْ طَعِمَا غُسِلَ بَوْلُهُمَا (رواه أحمد)

“Air kencing bayi laki-laki dipercikkan air di atasnya dan air kencing bayi perempuan dibasuh”. Qotadah berkata : Hal ini jika mereka belum makan makanan, namun jika sudah makan makanan maka  membersihkan air kencingnya dengan cara  dibasuh” . (H R. Ahmad)

b.  Najis Mutawassithah

Artinya najis sedang, berikut ini adalah benda-benda yang termasuk najis mutawassithah :

1)  Bangkai

Yaitu binatang yang mati bukan karena disembelih menurut ketentuan agama Islam.

Termasuk juga dalam kategori bangkai, anggota tubuh yang dipotong dari binatang yang masih hidup.

Nabi saw bersabda :

مَا قُطِعَ مِنَ الْبَهِيْمَةِ وَهِيَ حَيَّةٌ فَهُوَ مَيْتَةٌ (رواه أبو داود والترمذي)

“Apa saja  yang dipotong dari (tubuh) binatang yang masih hidup adalah bangkai”.(HR Abu Dawud dan Tirmidzi)

Ada 2 macam bangkai binatang yang tidak dihukumi najis, yaitu bangkai ikan dan belalang.

Nabi saw bersabda :

أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ : السَّمَكُ وَ الْجَرَادُ وَ الْكَبِدُ وَ الطِّحَالُ

(رواه ابن ماجه)

“Dihalalkan bagi kita 2 macam bangkai dan 2 macam darah : ikan dan belalang, hati dan limpa”. (HR. Ibnu Majah)

2). Darah

Semua macam darah hukumnya najis kecuali hati, limpa dan darah yang tertinggal di dalam tubuh binatang yang sudah disembelih secara syar’i.

3). Daging babi

4). Nanah, muntahan, tinja (kotoran) dan air kencing

5). Wadi dan madzi

6). Kotoran dari binatang yang haram dimakan

Cara membersihkan najis mutawassithah (najis sedang)

Najis mutawassithah ada 2 macam :

1).  Najis hukmiyyah, yaitu najis yang kita yakini adanya namun tidak nyata zat, bau, rasa dan warnanya, seperti air kencing yang sudah lama mengering. Cara membersihkannya cukup dengan mengalirkan air di atas benda yang terkena najis tersebut.

2).  Najis ‘ainiyyah, yaitu najis yang nyata zat, warna, rasa dan baunya. Cara membersihkannya yaitu dengan membasuh atau menyiram benda yang terkena najis hingga hilang zat, rasa, warna dan baunya.

c.  Najis mughallazhah

Najis mughallazhah artinya najis berat, yaitu berupa air liur anjing.

Cara membersihkannya dengan membasuh (mencuci) benda yang terkena najis sebanyak 7 kali  basuhan, yang pertama dicampur dengan debu (tanah).

Nabi saw bersabda :

طَهُوْرُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيْهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُوْلاَهُنَّ بِالتُّرَابِ  )رواه مسلم(

Cara mencuci bejana seseorang dari kamu apabila dijilat anjing, (yaitu) hendaklah dibasuh tujuh kali (basuhan), yang pertama  (dicampur) dengan debu (tanah)”. (H.R. Muslim)

C. Hadats

1. Pengertian Hadats

Hadats disebut juga dengan najis hukmi, yaitu sesuatu yang menjadikan seorang muslim tidak dalam keadaan suci menurut syara’. Apabila kita berhadats, maka harus bersuci terlebih dahulu sebelum melaksanakan shalat.

2. Macam-Macam Hadats

Hadats ada 2 macam :

a). Hadats kecil, yaitu sesuatu yang membatalkan wudhu, seperti buang angin, buang air kecil, buang air besar dan tidur.

b). Hadats besar, yaitu sesuatu yang mewajibkan mandi.

Berikut ini hal-hal yang mewajibkan mandi :

1.  Keluar mani, karena bermimpi atau karena sebab lain,        disengaja maupun tidak.

2.  Hubungan suami isteri, mengeluarkan mani maupun tidak.

Nabi saw bersabda :

إِذَا الْتَقَى الْخِتَانَانِ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ وَإِنْ لَمْ يُنْزِلْ (رواه مسلم)

Jika dua khitan (kemaluan laki-laki dan perempuan) telah bertemu maka wajib mandi  , walaupun tidak mengeluarkan mani”(HR. Muslim)

 3. Haid, yaitu darah yang keluar dari rahim perempuan baligh (dewasa) pada waktu-waktu tertentu bukan karena sakit atau melahirkan.     Haid biasanya berlangsung selama 6 atau 7 hari, paling lama     15  hari.

4. Nifas, yaitu darah yang keluar dari rahim perempuan karena melahirkan.   Nifas pada umumnya berlangsung selama 40 hari, paling lama 60 hari.

5.  Meninggal dunia.    Setiap muslim yang meninggal dunia wajib dimandikan, kecuali yang meninggal dalam peperangan membela agama swt (syahid).

6. Masuk Islam. Orang kafir yang masuk Islam wajib mandi terlebih dahulu sebelum mengucapkan 2 kalimat syahadat.

Cara bersuci dari hadats besar yaitu dengan melakukan mandi yang sering disebut dengan istilah mandi junub. Adapun cara bersuci dari hadats kecil yaitu cukup dengan berwudhu.

Tinggalkan komentar